Sembilan Anak Korban Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar

CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2022 17:53 WIB
Orang tua dari anak-anak tersebut bisa mengasuh kembali jika sudah siap secara mental dan kejiwaan berdasarkan evaluasi.
Anak-anak dari korban pemerkosaan Herry Wirawan diputuskan dirawat Pemprov Jawa Barat (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).
Bandung, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintahkan agar sembilan anak dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Evaluasi perawatan akan dilakukan secara berkala.

"Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala," kata hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam persidangan, Senin (4/4).

Herri mengatakan, anak-anak dari korban dapat kembali diasuh oleh orang tuanya jika mereka sudah siap secara mental dan kejiwaan berdasarkan evaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim PT Bandung pun mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta kekayaan atau aset Herry Wirawan, yaitu berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya.

"Untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah cq Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," ujar Herri.

Majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu akibat perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tua sebagaimana pada umumnya.

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban.

Berikutnya, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam, dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di pondok pesantren.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Dalam putusan ini, hakim juga menyatakan Herry Wirawan agar tetap ditahan.

(hyg/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER