8 Korban Skema Ponzi Rp1T Ajukan Penyitaan Emas 40 kg Milik Terdakwa

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 04:45 WIB
Korban kasus investasi emas skema ponzi dengan nilai kerugian mencapai Rp1 triliun, mengajukan penyitaan aset emas sebesar 40 kg milik terdakwa Budi Hermanto.
Ilustrasi pengadilan. (iStock/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korban kasus investasi emas skema ponzi dengan nilai kerugian mencapai Rp1 triliun, mengajukan penyitaan aset emas sebesar 40 kg milik terdakwa Budi Hermanto.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum delapan korban penggugat, Rasamala Aritonang, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/4).

Rasamala mengatakan permintaan tersebut dilakukan pihaknya lantaran saksi--sekaligus Kuasa Hukum terdakwa sebelumnya--yang bernama M Ibadi mengaku pernah melihat aset emas sebesar 40 kilogram milik terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan tersebut, saksi juga mengaku pernah membuat daftar aset terdakwa pada periode Maret-April 2021 kemarin. Selain itu, saksi juga mengamini pernah mendatangi toko emas milik Budi Hermanto yang berlokasi di BSD bersama dua orang lainnya.

"Pada saat itu saksi melihat emas ditimbang dengan total 40kg dan diserahkan pada Zam & Buyung," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (4/4).

Kendati demikian, menurut Rasamala, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti di mana keberadaan emas tersebut saat ini. Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi, dirinya diturunkan di tengah jalan oleh terdakwa di dekat Cilandak Town Square.

Hanya saja, saksi menyebut terdapat 20 kg emas yang telah diserahkan terdakwa kepada pihak keluarganya yang bernama Ali Boy.

"Dalam persidangan ini mulai terungkap ada 40 kg emas yang belum disita dan seharusnya digunakan untuk mengganti kerugian korban," tuturnya.

Mengacu kepada pernyataan saksi tersebut, Rasamala lantas mengajukan penyitaan jaminan terhadap aset-aset milik terdakwa kepada Majelis Hakim.

Menurutnya, pengajuan tersebut juga telah sesuai dengan KUHAP yang memperbolehkan pengajuan sita jaminan aset milik terdakwa yang diduga dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, juga sesuai dengan ketentuan sita jaminan yang tertuang dalam Pasal 227 HIR.

"Mohon izin yang mulia, Kami ajukan sita jaminan untuk emas 40 kg yang telah terungkap sebagai fakta hukum di persidangan ini," ujar kuasa hukum korban, Febri Diansyah, secara lisan di persidangan.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum korban dari Visi Law Office juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang telah membuka ruang bagi para korban dalam kasus tersebut.

Mereka berharap, sikap majelis hakim tersebut juga dapat memperkuat semangat untuk bisa memulihkan kerugian korban secara adil.

Kasus tersebut bermula saat terdakwa atas nama Budi Hermanto pada Januari 2018 membeli emas dan logam mulia milik belasan korban dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi dari harga emas yang berlaku saat itu (harga pasaran) dengan sistem transaksi jual beli putus.

Mengenai pembayarannya menggunakan bilyet giro atau cek yang pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo.

Harga pembelian yang lebih tinggi dari harga pasar membuat para korban tertarik menjual emas ke Budi. Sebab, semakin lama jangka waktu bilyet giro yang ditawarkan kepada para korban, maka semakin besar bunga yang akan dijanjikan Budi.

Di awal-awal pembayaran berjalan lancar. Namun, seiring waktu berjalan, Budi tidak menepati janji sehingga para korban mengalami kerugian sekitar Rp1.053.945.851.000.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER