Vonis Mati Herry Wirawan, PT Bandung Juga Putuskan Rampas Harta-Aset

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 04:11 WIB
Perampasan aset dan harta terdakwa untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk merampas harta atau aset terdakwa kasus pemerkosaan 13 perempuan santriwati, Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4) seperti dikutip dari Antara.

Nantinya hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata hakim.

Dalam perkara ini, Hakim PT Bandung mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebagai informasi, sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

Selain vonis mati, dalam vonis banding itu Hakim juga mewajibkan Herry  membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK