Sempat Tolak Sidang Online, Bahar Smith Hadiri Sidang Dakwaan Hoaks

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 10:49 WIB
Bahar Smith sempat meminta maaf kepada majelis hakim karena pada pekan lalu menolak hadir dalam sidang secara online di kasus dugaan hoaks.
Bahar bin Smith hadir dalam sidang kasus hoaks di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4). (Foto: CNN Indonesia/ Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Bahar dihadirkan di muka sidang. Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahar menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim karena pada sidang sebelumnya menolak mengikuti hadir secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat pada Selasa (29/3) lalu.

"Sebelumnya saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim kepada pada jaksa pengacara atas ketidakhadiran saya minggu kemarin karena saya tidak mau sidang secara online," ucap Bahar.

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor, itu mengatakan ada alasan kenapa meminta sidang digelar tatap muka. Ia menyinggung sidang daring dari Lapas Gunung Sindur di sidang perdana kasus penganiayaan, pada April tahun lalu dalam kasus penganiayaan sopir taksi online.

"Karena sidang online itu ketika saya di Lapas Gunung Sindur banyak gangguan (salah satunya) jaringan, sehingga bagi saya tidak efektif untuk memberikan pembelaan. Dan saya juga terima kasih telah mengabulkan permintaan kami untuk sidang offline," ujarnya.

Sepanjang kami bisa menghadirkan terdakwa di sini silakan," Ketua Majelis Hakim Dodong menanggapi alasan Bahar.

Pekan lalu, sidang perdana Bahar Smith ditunda sebab ia keberatan mengikuti sidang secara virtual. Dalam sidang yang berlangsung hybrid itu, Bahar Smith enggan keluar dari sel tahanan di Polda Jawa Barat.

"Yang mulia, Bahar Smith tidak menghendaki menjalani persidangan, yang bersangkutan menginginkan sidang offline," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Suharja.

Atas keberatan tersebut, majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan Selasa (5/4).

Majelis hakim pun akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum agar terdakwa dihadirkan langsung di PN Kelas IA Khusus Bandung.

Polda Jawa Barat menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatan Rustandi sebagai tersangka. Ia merupakan pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.

Dalam kasus ini, keduanya diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hyg)

(hyg/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER