Gugatan Viani Limardi Ditolak, PSI Desak Proses PAW ke DPRD DKI

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 12:18 WIB
Gugatan Viani Limardi ditolak, PSI desak proses PAW ke DPRD DKI (Tangkapan layar web dprd-dkijakartaprov.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi seiring putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Viani.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat PAW sejak enam bulan lalu.

"Sudah sejak Oktober, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI. Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," kata Michael dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4).

Ia mengaku siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan dewan. Menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.

"Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," katanya.

Di sisi lain, Michael mengatakan putusan yang dijatuhkan hakim terhadap gugatan Viani sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seharusnya, kata dia, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai.

"Seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael.

Viani Limardi sebelumnya resmi menggugat PSI atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan pada 21 Oktober 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Viani menggugat tiga pihak dalam perkara ini, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Dewan Pembina PSI, serta Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta PSI.

Dalam gugatannya, Viani melayangkan tiga tuntutan. Pertama, ia menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Terrgugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat," demikian bunyi petitum kedua gugatan Viani, melansir laman resmi PN Jakarta Pusat.

Viani juga menuntut agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I. Surat itu di antaranya; Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021. Kemudian, Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021, serta Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Pada Senin (4/4), putusan sela Majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

(yoa/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK