Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, membantah pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah dihentikan.
Dia menerangkan, pembahasan RUU PDP sedang menemui jalan buntu atau deadlock saat ini. Menurutnya, situasi itu terjadi karena komisinya beranggapan bahwa pemerintah tidak memberikan terobosan baru terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi.
"RUU PDP itu sekarang deadlock karena Komisi I beranggapan pemerintah tidak memberikan terobosan baru soal bentuk lembaga otoritas perlindungan data, sedangkan pemerintah menilai bahwa itu adalah bentuk terbaik yang bisa kita berikan sekarang dalam rangka menjaga efektifitas kerja otoritas perlindungan data," kata Farhan lewat kepada wartawan, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, DPR sudah memberikan waktu yang tidak terbatas untuk menyelesaikan RUU PDP selama ini. Namun, pimpinan komisi I memutuskan untuk tidak mengajukan kembali perpanjangan pembahasan sampai pemerintah dianggap mampu memberikan terobosan terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi.
Farhan mengatakan pihaknya sedang mendorong pemerintah untuk meyakinkan pimpinan Komisi I DPR agar mengajukan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP lagi ke pimpinan DPR.
Menurutnya, NasDem akan memperjuangkan agar pembahasan RUU PDP bisa mendapatkan waktu tambahan lagi.
"Saya satu-satunya fraksi yang mendukung pemerintah, tentu saja sudah selalu memperjuangkan ke pimpinan DPR RI agar diberi waktu perpanjangan. Jadi sekarang tergantung pimpinan Komisi I untuk mau mengajukan lagi enggak perpanjangan itu," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara DPP PSI Bidang TI dan Digital, Sigit Widodo, mendesak DPR untuk membahasnya kembali dan segera mengesahkan RUU PDP.
Ia mengklaim, penghentian pembahasan RUU PDP telah diungkapkan Farhan. Sigit menyebut langkah mundur ini sebagai kegagalan DPR melindungi warga negara Indonesia.
"Setelah menunda bertahun-tahun, sekarang DPR malah menghentikan pembahasan RUU yang sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia. DPR jadi Pemberi Harapan Palsu alias PHP. Rakyat Perlu PDP malah di-PHP-in DPR," ujarnya dalam keterangan pers
Ia mengingatkan, data pribadi warga negara Indonesia saat ini marak diperjualbelikan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan penggunaan data tersebut.
"Kita juga menyaksikan banyaknya peretasan database berisi data pribadi Warga Negara Indonesia yang kemudian datanya dijual secara terbuka di darkweb," ujar Sigit.