Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan putusan sela gugatan yang dilayangkan eks kader Viani Limardi buntut pemecatannya dari partai, telah dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Michael menyebut, hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Sudah ada putusan selanya ditolak oleh pengadilan, karena kekuasaan absolut itu ada di mahkamah partai," kata Michael saat dihubungi, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pemecatan itu, Michael menyebut Viani tidak mengajukan apapun ke mahkamah partai.
"Saya rasa masih perlu nunggu sampai dikeluarkan dokumennya. Tapi kalau putusan sudah dibacakan tadi pagi," kata dia.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Viani untuk bertanya soal putusan sela itu, namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini ditulis.
Viani sebelumnya resmi menggugat PSI atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan pada 21 Oktober 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Viani menggugat tiga pihak dalam perkara ini, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Dewan Pembina PSI, serta Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta PSI.
Dalam gugatannya, Viani melayangkan tiga tuntutan. Pertama, ia menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Pengguga," demikian bunyi petitum kedua gugatan Viani, melansir laman resmi PN Jakarta Pusat.
Viani juga menuntut agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I. Surat itu di antaranya; Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Kemudian, Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Serta, Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
(yoa/kid)