Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks soal Penangkapan Rizieq Shihab

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 12:36 WIB
Hakim menyebut Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq dan penembakan laskar FPI dalam ceramahnya di Bandung.
Bahar bin Smith saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4). (Foto: CNN Indonesia/ Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penceramah Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penangkapan Rizieq Shihab dalam satu ceramahnya di Bandung, Jawa Barat. 

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4).

Kasus itu bermula saat Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di awal-awal ceramah, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang kegiatan Maulid.

Dalam ceramah selanjutnya, Bahar mengaitkan penangkapan Rizieq karena mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Padahal, kata jaksa hal itu keliru. Sebab faktanya, Rizieq diadili atas kasus lain.

"Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor," kata Suharja yang menambahkan fakta tersebut diperkuat dalam pemberitaan di media massa.

"Lagipula sidang pengadilan kasus tersebut juga dibuka bagi publik dengan rekaman yang tersebar luas secara daring. Sehingga apa yang disampaikan terdakwa Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan berita bohong atau tidak benar," ujar jaksa.

Selain ceramah Bahar soal penangkapan Rizieq, jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa turut menyinggung soal kematian enam laskar FPI akibat dibunuh lantaran mengawal Rizieq Shihab.

Jaksa kemudian menyebut pernyataan Bahar soal meninggalnya enam laskar FPI karena dibantai tidak benar. Jaksa berkata hanya ada dua luka tembak terhadap enam pengawal Rizieq Shihab.

"Selain itu tidak ada luka lain, sehingga meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan di dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tidak ada ditemukan luka karena dibantai," ucap jaksa.

Ceramah Bahar tersebut diketahui direkam oleh Tatan Rustandi, terdakwa lainnya dalam perkara ini. Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

(hyg/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER