Sempat Mangkir, Sultan Pontianak Akan Kembali Dipanggil KPK

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 14:08 WIB
Ilustrasi. KPK akan kembali panggil Sultan Pontianak untuk diperiksa sebagai saksi kasus Bupati nonaktif PPU (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Penyidik KPK sebelumnya berencana memeriksa Syarif sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Namun, saat dijadwalkan diperiksa, Syarif tak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir dari panggilan KPK. KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan Syarif Machmud di Kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, Kamis (31/3).

"Informasi yang kami peroleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).

Syarif sebelumnya membantah mangkir dari panggilan KPK. Ia mengaku tidak menerima surat panggilan dari komisi antirasuah.

Namun begitu, ia memastikan bakal hadir apabila KPK kembali memanggilnya dan surat pemanggilan diterima. Mengenai bantahan Syarif, Ali Fikri menegaskan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan.

"Kami memastikan Tim Penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," paparnya.

"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diketahui sudah ditahan.

Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Berbeda dengan Plt Sekda Kabupaten PPU, Muliadi yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Terakhir, Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai tersangka pemberi suap, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai informasi, penyidikan terhadap Yudi sudah selesai, ia pun akan diadili dalam waktu dekat.

(dmi/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK