Munarman Divonis Besok, Pengacara Berharap Bebas

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 16:30 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman akan menghadapi sidang vonis kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengacara berharap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan terorisme (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal menghadapi sidang pembacaan vonis dugaan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu besok (5/4). Pengacara Munarman, Aziz Yanuar berharap majelis hakim memberikan vonis bebas.

"[Harapannya] Bebas. Sesuai fakta persidangan," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).

Aziz yakin dakwaan Jaksa penuntut umum kepada Munarman soal dugaan terorisme sulit dibuktikan jika merujuk pada proses persidangan yang telah berjalan sejauh ini. Bahkan, ia juga menilai alat bukti di kasus pidana lain sampai dipaksakan untuk dihadirkan untuk menjerat Munarman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami doakan atas nama kebenaran dan keadilan," kata Aziz. 

Aziz mengatakan Munarman sudah siap untuk mendengarkan vonis hakim. Ia pun yakin hakim akan independen dan objektif dalam memutuskan vonis tersebut.

"Dengan mengiringi kesabaran atas proses dan hasilnya tentu saja. Insyaallah hakim akan memihak kebenaran," kata Aziz.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Munarman dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang pada 14 Maret lalu.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER