Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib dan kode etik terkait penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi ihwal penyelenggaraan Formula E.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari surat keputusan Badan Kehormatan, Selasa (5/4).
Dengan penyampaian amar putusan tersebut, BK menyatakan proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E pun telah selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BK dalam putusan itu juga menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85
Kedua, meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD
Ketiga, meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018
Keempat, meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD dan kode etik sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib
Serta kelima, meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.
Sebagai informasi, Prasetyo dilaporkan ke BK dewan oleh 4 wakil ketua dan 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.
Pelaporan itu merupakan buntut dari penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E dalam rapat badan musyawarah (bamus) September tahun lalu.