Divonis Tiga Tahun Bui, Munarman Ajukan Banding
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim kemudian menanyakan apakah Munarman dan jaksa menerima putusan tersebut.
Lihat Juga : |
"Sudah paham ya terhadap putusan punya hak menyikapinya, apakah menerima, pikir-pikir atau banding," kata Hakim Ketua di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4).
Mendengar pernyataan ini, kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan meminta waktu kepada hakim untuk berdiskusi terlebih dahulu. Setelah berbincang beberapa saat dengan Munarman, Michdan kemudian menyatakan Munarman akan mengajukan banding.
"Baik Majelis setelah kami rapat dengan terdakwa kami menyatakan banding atas keputusan ini," kata Michdan.
Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan tanggapan jaksa atas putusan yang berbeda dengan tuntutan pidana mereka. Jaksa lantas menyatakan bakal mengajukan banding.
"Begitu juga dari Penuntut Umum?" tanya Hakim Ketua.
"Baik kami akan menyatakan banding," jawab Jaksa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas Hakim dalam putusannya.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam agenda sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
(iam/ain)