Baleg Setujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dibawa ke Paripurna

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 16:02 WIB
Rapat pleno tingkat satu Baleg DPR menyetujui RUU TPKS untuk dilanjutkan ke rapat paripurna guna disahkan jadi undang-undang.
Rapat paripurna adalah instrumen pemerintah dan DPR untuk menyepakati pengesahan undang-undang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat pleno pembahasan tingkat satu oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.

Dalam rapat pleno tingkat I yang dihadiri sembilan fraksi, mayoritas atau delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU. Hanya fraksi PKS yang menolak.

"Apakah rancangan UU tentang TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam Sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" Ujar ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab peserta rapat kompak.

Sidang pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU TPKS digelar setelah pemerintah dan DPR diketahui telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS sehari sebelumnya, Selasa (5/4).

Rapat pembahasan DIM RUU TPKS sebelumnya digelar secara maraton selama sepekan hingga Minggu (3/4) lalu. Hasil DIM RUU TPKS kemudian dibahas secara redaksional oleh tim perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menargetkan RUU TPKS bisa disahkan di Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan.

"Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum, ya paling telat 14 April lah ya, sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun," kata dia, Senin (4/4) lalu.

RUU TPKS memasukkan mengategorikan sembilan jenis kekerasan seksual. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis internet yang diatur dalam pasal 14.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER