Politikus Partai NasDem sekaligus pimpinan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berjabat tangan atau bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan transmisi informasi rahasia, Adam Deni Gearaka di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Tindakan ini mereka lakukan setelah Majelis Hakim PN Jakut meminta Sahroni dan Adam Deni saling memaafkan secara langsung, Rabu (6/4).
Lihat Juga : |
Mulanya, Hakim mengatakan Adam Deni sudah menyampaikan maaf melalui rekaman video. Hakim juga menyebut bahwa Sahroni telah memaafkan Adam Deni namun proses hukum tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksud saya mumpung ketemu di sini, saling memaafkan mau enggak? Hukum tetap jalan. Dengan maaf tidak menghapus hukum tapi silaturahmi tetap jalan," kata Hakim.
"Sudah memaafkan Yang Mulia," jawab Sahroni.
Hakim lantas bertanya apakah Sahroni mau saling memaafkan secara langsung. Sahroni lantas sepakat.
"Sudah saling memaafkan? Mau minta maaf langsung enggak?" tanya Hakim lagi.
"Boleh," jawab Sahroni singkat.
Hakim kemudian menceramahi Sahroni dan Adam Deni mengenai maaf. Menurutnya, maaf tak ada gunanya maaf jika kesalahan selalu diingat.
"Apa gunanya maaf kalau kesalahan selalu diingat, jadi setelah maaf ini ingat tidak ada hal negatif lagi berdua terkait kasus ini," timpal Hakim.
Setelah Sahroni diperiksa, Sahroni kemudian berjabat tangan atau bersalaman dengan Adam Deni. Adam Deni beranjak dari tempat duduknya di sisi pengacara.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
Jaksa kemudiam mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.