Pakar Hukum: Dewas KPK Bisa Proses Dugaan Etik Albertina Ho

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 13:50 WIB
Pakar hukum pidana menilai Dewas KPK bisa memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Albertina Ho. Salah satu anggota dewas itu diduga melanggar etik. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bisa memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewas KPK Albertina Ho.

"Bisa dan harus diproses, tidak ada jabatan yang bebas pemeriksaan jika diduga melakukan kesalahan," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (7/4).

Fickar mengatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran Albertina dapat diproses menggunakan Undang-undang KPK maupun Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Menurutnya, pelaporan terhadap Albertina ini merupakan salah satu bentuk 'pengawasan' terhadap Dewas KPK.

Ia mengatakan publik juga bisa ikut mengawasi dan mengevaluasi kinerja Dewas KPK. Di sisi lain, seharusnya sesama anggota Dewas juga saling mengawasi koleganya.

"Pengawasan itu bisa sesama Dewan Pengawas atas laporan dari masyarakat atau dari pimpinan KPK," ujarnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga berpendapat bahwa Dewas KPK bisa memproses salah satu anggotanya. Menurutnya, anggota Dewas yang menjadi terlapor tidak ikut menyidangkan atau memproses laporan tersebut..

"Artinya kalau nanti Bu Albertina Ho dilaporkan, maka posisinya jadi terlapor. Maka yang memeriksa adalah anggota Dewan Pengawas yang lain," kata Boyamin.

Boyamin berharap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Albertina Ho bisa dilaksanakan secara transparan. Di sisi lain, Dewas KPK juga harus tegas apabila memang Albertina terbukti melanggar kode etik KPK.

Menurutnya, publik pasti akan curiga dengan proses pemeriksaan tersebut. Oleh sebab itu, Dewas KPK harus membuktikan bahwa mereka memproses dugaan pelanggaran itu dengan profesional.

"Kita percayakan sepenuhnya, karena memang yang bisa lakukan treatment itu ya Dewas, meskipun itu terhadap anggotanya," kata Boyamin.

"Kita tunggu prosesnya seperti apa dan berharap Dewas netral dan kalau memang ada dugaan melanggar, ya dinyatakan melanggar," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, salah seorang sumber CNNIndonesia.com menyampaikan ada empat poin yang dilaporkan ke Dewas KPK terkait Albertina Ho. Pertama, soal insiden komplain dan mengomel kepada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Selain itu, Albertina juga dilaporkan karena diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Dewas. Ia disebut meminta bantuan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar untuk mencarikan kerja bagi mantan stafnya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh Lili.

Laporan lainnya berkaitan dengan Albertina Ho yang diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Albertina disebut kerap menggunakan mobil dinas untuk berwisata pada akhir pekan.

Kemudian, sumber tersebut juga menyampaikan bahwa Albertina dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi dalam proses klarifikasi dan sidang etik sebagai anggota Dewas.



Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan pihaknya akan memastikan apakah laporan tersebut terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Menurutnya, Dewas KPK perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," kata Syamsudin.

(dmi/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK