Napoleon Bantah Ikut Keroyok Kace: Saya Ini Perwira Tinggi

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 17:52 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah ikut melakukan tindak kekerasan terhadap terdakwa penistaan agama Muhammad Kace di Rutan.
Irjen Napoleon Bonaparte membantah terlibat dalam pengeroyokan terhadap Muhammad Kace. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jenderal Polisi bintang dua, Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah telah ikut mengeroyok terdakwa penistaan agama Muhammad Kace di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal ini Napoleon kemukakan setelah menjalani sidang kasus dugaan kekerasan terhadap M Kace. Menurutnya pengeroyokan perbuatan pengecut dan tidak benar. 

"Yang sudah tersebar di media, di awal penyidikan bahwa saya mengeroyok, Kace dipegangi sama tahanan lain. Itu tak benar semua. Buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Napoleon mengatakan dirinya merupakan seorang perwira tinggi dan memiliki tubuh yang lebih besar dari M Kace. Atas dasar itu, untuk menghajar Muhammad Kace ia menilai tidak perlu beramai-ramai.

"Saya seorang perwira tinggi secara fisik pun Kace lebih kecil dari saya, buat apa saya pegangi," ujar Napoleon.

Napoleon mengklaim tindakan melumuri Muhammad Kace dengan tinja yang ia lakukan justru merupakan satu bentuk upaya jalan keluar.

Dalih Napoleon, pada malam itu, suasana di rutan memanas. Sebanyak 125 orang di tahanan itu emosi. Menurutnya, meskipun berstatus tahanan, mereka tetap merasa tidak terima jika akidah agamanya dihina.

"125 orang begitu emosi yang tak bisa saya tinggalkan satu malam pun, dari pada besoknya terjadi hal yang tak diinginkan," tutur Napoleon.

"Buat apa saya melakukan tindakan pengecut seperti yang digemborkan oleh orang-orang," imbuh Jenderal bintang dua itu.

Senada, Kuasa hukum Napoleon, Erman Umar menegaskan Napoleon melarutkan tinja ke wajah M Kace seorang diri.

"Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace," kata Erman dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Erman menilai tindakan Napoleon terhadap Muhammad Kace tidak memenuhi unsur dengan bersama sebagaimana dakwaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Menurutnya, isi dakwaan Jaksa tidak objektif dan bertolak belakang dengan peristiwa yang terjadi.

"Tidak memenuhi unsur 'dengan tenaga bersama' sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan," kata Erman.

Erman menjabarkan, surat dakwaan Jaksa justru membeberkan perbuatan orang lain yang melakukan kekerasan terhadap Muhammad Kace.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa mengatakan bahwa saat Napoleon mencuci tangan di kamar mandi tahanan nomor 11 (kamar Muhammad Kace), beberapa tahanan lain melakukan tindak kekerasan ke Muhammad Kace.

Mereka antara lain Djafar Hamzah yang memukul, menginjak-injak, dan menampar Muhammad Kace. Sementara, tahanan lainnya, Dedy Wahyudi menjejalkan tinja ke mulut Muhammad Kace.

"Saat terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte mencuci tangan di kamar mandi kamar tahanan nomor 11, kemudian Saksi Djafar Hamzah melakukan pemukulan di bagian dada Muhamad Kace," tutur Erman.

Pengacara Doakan Hakim kena Azab 

Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon, Eggi Sudjana mendoakan Majelis Hakim PN Jaksel dan keturunannya diadzab oleh Allah jika menolak eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum.

Hal ini Eggi sampaikan setelah membacakan beberapa nota keberatan terhadap dakwaan jaksa atas kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Kace oleh Irjen Napoleon. Menurut Eggi saat ini bulan Ramadan dan dikabulkan oleh Allah.

"Kalau ini pesanan, ini order pasti Yang Mulia memutuskan menolak kita. Jika itu terjadi Yang Mulia, ini bulan puasa doa diijabah oleh Allah. Saya minta oleh Allah diazab kalian semua ini oleh Allah dan sampai keturunannya karena menyengsarakan orang," kata Eggi di PN Jaksel, Rabu (7/4).

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kasus dugaan kekerasan terhadap Napoleon di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

(iam/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER