Kapten Vincent Raditya diperiksa selama 15 jam terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online berkedok transaksi trading di aplikasi Binomo.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan pemeriksaan dilakukan lantaran Vincent pernah mempromosikan aplikasi Binomo di media sosialnya.
"Kemarin diperiksa dari jam 10 sampai jam 1 pagi," kata Chandra, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut, total ada sekitar 40 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik terhadap Kapten Vincent.
Selain mempromosikan Binomo, Chandra mengatakan, Kapten Vincent juga kedapatan pernah membuat sebuah video bersama tersangka Binomo, Indra Kenz.
"Kemarin kita fokus kasus-kasus IK (Indra Kenz). Karena ada hubungan antara Kapten Vincent dengan IK," ujarnya.
Tim penyidik belum menaikkan status Kapten Vincent menjadi tersangka. Chandra mengatakan sampai saat ini Kapten Vincent masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga belum menemukan aliran dana dari para tersangka kepada Kapten Vincent. Diketahui, sejauh ini telah ada empat tersangka dalam kasus Binomo.
Kapten Vincent terseret dalam dugaan kasus investasi bodong usai ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Kapten Vincent dilaporkan karena diduga terlibat dalam aplikasi Oxtrade.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.