Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan. Masa penahanan Doni berakhir sejak 28 Maret lalu.
"Iya diperpanjang," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (6/4).
Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perpanjangan masa tahanan selama proses penyidikan akan ditambah selama 40 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"40 hari ke depan," ucapnya.
Lihat Juga : |
Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan investasi tersebut. Berkas perkara juga tengah disusun sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi. Namun, upaya itu tak dikabulkan.
Doni harus menghadapi proses hukum lantaran terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi binary option aplikasi Quotex.
Doni, selaku affiliator, bisa mendapat keuntungan hingga 80 persen jika membernya kalah dalam opsi biner. Korban yang menempatkan dana di aplikasi tersebut usai terpikat promosi Doni ada lebih dari 25 ribu orang.
Doni juga diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah figur publik untuk mendapatkan popularitas. Mereka yang telah diperiksa polisi antara lain Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian hingga Atta Halilintar.