Herry Wirawan Usai Divonis Mati: Ikut Salat Tarawih di Rutan
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung Riko Stiven memastikan terpidana hukuman mati atas kasus pemerkosaan belasan santriwati Herry Wirawan (36), menjalani hari-harinya dengan normal di dalam rutan.
Menurut Riko, Herry Wirawan dalam kondisi sehat setelah mendapati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
"Kalau kemarin, saya ngobrol memastikan keadaannya sehat," katanya, Kamis (7/4).
Aktivitas Herry, menurut Riko, tak berbeda dengan tahanan lainnya yang menjalankan ibadah Ramadan.
"Dia tarawih di hari pertama, ikut tarawih di masjid. Memang ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," ujarnya.
Riko pun berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar bersama-sama menjaga aturan di rutan. Ia pun mengaku tak mencampuri keinginan Herry terkait tanggapan atas vonis dari Pengadilan Tinggi Bandung.
"Saya belum enak bertanya ke yang bersangkutan terkait itu (putusan vonis). Saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa," cetusnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman maksimal dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Putusan itu merepons banding jaksa atas Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, dalam putusan banding tersebut Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.