Vanessa Khong dan Ayah Dicekal ke Luar Negeri Terkait Binomo

CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2022 17:40 WIB
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, dicekal ke luar negeri. (Foto: Tangkapan layar instagram @vanessakhongg)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengajukan pencekalan terhadap tiga tersangka baru yang dijerat dalam kasus dugaan penipuan investasi skema binary option platform Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para tersangka yang dicekal adalah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).

Dia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan agar para tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ketiga tersangka baru itu tak ditahan oleh polisi. Mereka akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (14/4).

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenun) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa ketiga tersangka saat ini masih berada di wilayah Indonesia.

"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.

Ketiganya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.

Selain tiga orang tersangka baru itu, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka antara lain Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim.

(mjo/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK