Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merespons bantahan yang disampaikan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
"Silakan tersangka untuk keberatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (11/4).
Menurutnya, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh tersangka apabila merasa keberatan dengan proses yang dijalani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mempersilakan agar Vanessa menggugat kepolisian melalui praperadilan apabila merasa penetapannya sebagai tersangka salah.
"Ada mekanisme keberatan melalui jalur hukum, yaitu praperadilan di pengadilan negeri," jelas Whisnu.
Sebelumnya, Vanessa mengeluhkan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus Binomo. Ia meyakini bisa membuktikan dirinya tak terlibat dalam skema kejahatan investasi tersebut.
Dia mengatakan kasus Binomo yang bergulir hingga saat ini terlalu dihebohkan. Padahal, kata dia, kasus tersebut sederhana.
Vanessa bahkan membanding-bandingkan kasus penipuan Binomo tersebut dengan kasus mega korupsi yang jumlahnya triliunan. Meski, dia tak menyebut secara spesifik kasus apa yang dimaksud.
"Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan seperti apa yang dituduhkan," kata Vanessa dalam unggahan di akun pribadinya @vanessakhongg sebagaimana dikutip, Senin (11/4).
Dia pun menyatakan punya sejumlah bukti untuk dapat membantah tuduhan kepolisian. Salah satunya, ia menjelaskan soal penetapan ayahnya, Rudiyanto Pei sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana.
Menurut dia, uang tersebut diserahkan kepada sang ayah lantaran Indra meminta bantuan untuk merenovasi rumah. "Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," ucapnya.
(mjo/kid)