3 Provinsi di Luar Jawa-Bali Belum Berstatus PPKM Level 1
Pemerintah RI memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah luar Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, 12 April hingga 25 April mendatang.
Pemerintah mencatat hingga kini masih tersisa 3 dari 27 provinsi di luar Jawa yang belum tercatat sebagai daerah PPKM Level 1. Namun demikian, jumlah itu berkurang setelah dua pekan lalu terdapat 18 provinsi yang masih belum mencatat wilayahnya yang masuk kategori PPKM Level 1.
Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 11 April 2022.
"Dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten atau kotanya berada di Level 1," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Safrizal kemudian membeberkan, pada PPKM luar Jawa-Bali dua pekan ke depan jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah. Begitu pula dengan jumlah daerah pada level 2, dari yang sebelumnya 250 daerah naik menjadi 259 daerah.
Sementara pada daerah level 3 mengalami penurunan, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Adapun baik PPKM luar Jawa-Bali maupun daerah Jawa-Bali sudah tidak mencatat daerah yang masuk kategori PPKM Level 4.
Safrizal menyatakan kondisi menurunnya kasus Covid-19 di mayoritas wilayah luar Jawa-Bali terjadi akibat vaksinasi. Ia juga mewanti-wanti, di tengah ancaman munculnya varian baru Covid-19, maka ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Saya selalu dan tidak lelah untuk menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah kita laksanakan sampai saat ini, agar kita semua dapat melaksanakan ibadah dengan kusyu selama bulan suci Ramadan," ujarnya.