Daftar Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 Terbaru di Luar Jawa-Bali

CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2022 08:33 WIB
Salah satu ketentuan yakni terkait bekerja di kantor (WFO) sektor nonesensial di daerah level 3 adalah 50 persen, level 2 WFO 75 persen, level 1 WFO 100 persen.
Ilustrasi pegawai yang bekerja di tengah aneka pembatasan aturan PPKM karena Covid-19. (ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menekan transmisi virus corona (Covid-19) di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang lagi selama kurun waktu 12 hingga 25 April 2022.

Pada PPKM dua pekan ke depan ini, jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.

Begitu pula dengan jumlah daerah pada level 2, dari yang sebelumnya 250 daerah naik menjadi 259 daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada daerah level 3 mengalami penurunan, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Adapun baik PPKM luar Jawa-Bali maupun daerah Jawa-Bali sudah tidak mencatat daerah yang masuk kategori PPKM Level 4.

Pemerintah kali ini juga memberikan sedikit relaksasi. Seperti perpanjangan masa operasi tempat perbelanjaan dan tempat makan khusus untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 2 di luar Jawa-Bali.

Hingga relaksasi pada jenis pemeriksaan Covid-19 dalam pertandingan olahraga. Terkini, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan. Sementara dua pekan lalu jenis pemeriksaan wajib PCR.

Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan aturan selama PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali dua pekan ke depan.

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 3 dapat beroperasi 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari kerja.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Sedangkan pada daerah Level 1 diperkenankan 100 persen WFO. Selama masa PPKM, perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, sementara pada daerah PPKM Level 1 sudah diperkenankan 100 persen.

"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).

3. Aktivitas di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali, diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu
setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 diizinkan beroperasi 75 persen dengan jam operasi yang diperpanjang hingga pukul 22.00 waktu setempat.

"Untuk pengaturan jam operasional ada penyesuaian yaitu untuk jam operasional pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan, dan tempat makan atau restoran kafe di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).

Selanjutnya, maksimal kapasitas pusat perbelanjaan sebesar 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali dengan jam operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Warga melintas di pertokoan yang tutup di Duta Mall Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (7/4/2020). Marketing Komunikasi Duta Mall memperpanjang masa penutupan sementara hingga tanggal 15 April 2020 sebagai upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.Warga melintas di pertokoan yang masih tutup di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

4. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.

Maka mereka dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen atau dua orang per meja.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, untuk aktivitas di rumah makan dan kafe disediakan kapasitas sebesar 75 persen dengan jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas dan maksimal beroperasi pukul 22.00 waktu setempat.

5. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Sementara operasional Bioskop pada daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah Level 1 maksimal 100 persen.

Baca kelanjutan aturan di halaman berikutnya.

Aturan di Area Publik hingga Resepsi Perkawinan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER