Daftar Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 Terbaru di Luar Jawa-Bali

CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2022 08:33 WIB
Salah satu ketentuan yakni terkait bekerja di kantor (WFO) sektor nonesensial di daerah level 3 adalah 50 persen, level 2 WFO 75 persen, level 1 WFO 100 persen.
Seorang pedagang mengenakan masker saat menjual sarang ketupat untuk persiapan Hari Raya di Ambon, Maluku, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

6. Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 3 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah Level 1 maksimal 100 persen.

8. Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 3, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

9. Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 3 dan level 2 dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan pada daerah PPKM Level 1 sudah bisa memberlakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

10. Seminar

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring masih belum diizinkan dilaksanakan di daerah PPKM Level 3. Namun kegiatan seminar luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen bagi daerah PPKM Level 2, dan pada PPKM Level 1 sudah diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Selain itu, kegiatan seminar boleh dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER