Alasan Ferdinand Cuit 'Allahmu Lemah': Lawan Bisikan Setan
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku mengunggah cuitan 'Allahmu lemah' di media sosial Twitter untuk melawan godaan setan yang berbisik di telinganya.
Ferdinand mengaku sudah menderita sakit syaraf selama tiga tahun. Penyakit ini membuatnya berulangkali pingsan.
Hal ini Ferdinand ungkapkan saat membacakan pleidoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Apa yang saat ini saya lakukan adalah murni ingin menegakkan keimanan saya kepada Allah untuk melawan godaan setan yang mengganggu saya pada saat itu pasca jatuh pingsan," kata Ferdinand, Selasa (12/4).
Ferdinand lantas mengungkapkan kronologi munculnya cuitan pada 4 Januari 2022 yang membuatnya terseret ke meja hijau.
Saat itu, tiba-tiba Ferdinand jatuh pingsan di kantornya. Beberapa menit kemudian, ia siuman dan mendengar bisikan yang menyebut dirinya akan mati dan tidak ada yang bisa menolongnya.
"Saya mendengar bisikan suara di telinga saya yang berkata 'Hei Ferdinand, engkau akan mati dan tidak ada yang bisa menolongmu, Allahmu saja lemah dan harus dibela'," ujar Ferdinand.
Ferdinand kemudian menduga bisikan itu suara setan. Ferdinand lantas meyakinkan dirinya bahwa ia tidak akan mati dan Tuhannya kuat. Ia yakin Tuhan akan menolongnya dan tidak perlu dibela.
Menurutnya, hal ini menjadi dasar cuitan 'Allahmu lemah' yang ia tujukan untuk melawan godaan setan, meski tidak ia tuliskan secara persis.
"Kemudian saya respons dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allahmu lemah'. Kata 'mu' dalam hal ini saya maksud dan tujukan kepada setan yang menurut saya sedang menggoda saya," ujar Ferdinand.
Ditemui pasca persidangan, Ferdinand enggan membeberkan penyakitnya. Namun, ia menegaskan penyakit tersebut bukan karangan. Pihaknya telah melampirkan bukti rekam medis dalam pleidoinya. Dalam pleidoi tersebut, Ferdinand mengaku minum obat setiap hari untuk melawan penyakitnya.
"Selam tiga tahun berada dalam pengobatan dan mengkonsumsi obat setiap hari," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga meminta Ferdinand dihukum dengan pidana 7 bulan penjara. Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Kicauan yang dimaksud berbunyi, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela." Cuitan Ferdinand menjadi perbincangan publik di jagat maya. Setelah viral, Ferdinand menghapusnya.
Jaksa kemudian mendakwa mantan Kader Partai Demokrat ini dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.