Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena, menyatakan fraksinya ingin agar Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) disusun dalam bentuk undang-undang (UU).
Menurutnya, sikap tersebut sudah menjadi sikap Fraksi Golkar sejak awal bahwa PPHN tidak perlu disusun lewat Amendemen UUD 1945.
"Sikap Golkar dari awal, bahwa kalaupun kita perlu menghadirkan PPHN, tidak perlu dengan amendemen, tapi cukup dengan UU," kata Idris saat dihubungi, Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan, sikap Golkar tersebut sudah disampaikan dalam rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi di MPR. Menurutnya, ada dua alasan Golkar ingin agar penyusunan PPHN dilakukan lewat pembuatan UU.
Pertama, Idris membeberkan, penyusunan PPHN dan bentuk Ketetapan (TAP) MPR memerlukan amendemen konstitusi yang memiliki konsekuensi ditunggangi kepentingan politik lain. Kedua, menurutnya, penyusunan PPHN dalam bentuk UU sudah cukup kuat.
"Dengan UU, PPHN cukup kuat karena juga mengikat bagi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, termasuk seluruh warga negara Indonesia," ujarnya.
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan PPHN.
Selanjutnya, kata Djarot, PPHN itu akan dihidupkan melalui undang-undang. Djarot mengklaim hal itu telah disepakati oleh tim perumus dan seluruh fraksi di MPR.
"Kemarin kita sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi dan DPD itu disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen," kata Djarot kepada wartawan di Gedung Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Minggu (10/4).
"Jadi kita tidak akan melakukan amendemen. Jadi bentuk hukumnya cukup dengan UU," imbuhnya.
Djarot menyebut kesepakatan itu juga didasari berakhirnya UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional pada 2025.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengingatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar menutup peluang amandemen UUD 1945.
Kabid Kebijakan Publik PP KAMMI, Ammar Multazim mengingatkan bahwa semua pihak harus tunduk pada konstitusi.
"MPR jangan sampai ada celah pembahasan untuk mengamandemen UUD 1945. Bangsa harus tunduk pada konstitusi," kata Ammar dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Ammar juga mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memastikan Pemilu 2024 tidak akan ditunda sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo.
Tuntutan ini, kata Ammar disampaikan dalam aksi menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode pada 11 April kemarin.
"DPR RI serta KPU juga nantinya untuk dapat memastikan tidak adanya penundaan pemilu 2024 sesuai dengan pernyataan presiden," ujarnya.