Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin virus corona (Covid-19) di Indonesia yang sudah dinyatakan melebihi masa edar atau kedaluwarsa akan dimusnahkan. Kemenkes juga memastikan tidak ada aktivitas jual beli vaksin dari sisa vaksin yang sudah dinyatakan kedaluwarsa itu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, vaksin Covid-19 memang tidak berusia lama lantaran masih dalam skema izin penggunaan darurat (EUA). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kata dia, sementara ini telah menetapkan masa kedaluwarsa vaksin dari 6-12 bulan.
"Saya rasa tidak mungkin kami menjual [vaksin yang kedaluwarsa]. Dimusnahkan tentunya, jadi vaksin yang masa habis edarnya ini akan dikumpulkan dan akan dilakukan prosedur pemusnahan," kata Nadia dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dipastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah vaksin dengan kualitas baik," imbuhnya.
Nadia melanjutkan, data vaksin Covid-19 yang memasuki masa kedaluwarsa terus dipantau melalui laporan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Namun sebanyak 1,53 juta dosis vaksin Covid-19 hibah yang sudah didatangkan dan disimpan di Indonesia berpotensi mencapai masa kedaluwarsa pada bulan ini.
PT Bio Farma (Persero) sebelumnya merinci, vaksin yang akan kedaluwarsa April ini datang dari merek AstraZeneca sebanyak 1.095.000 dosis dan 436.370 dosis dari vaksin merek Moderna.
Mereka juga telah mencatat sebanyak 19,32 juta dosis vaksin Covid-19 di Indonesia sudah kedaluwarsa terhitung dari awal hingga akhir Maret 2022. Rinciannya, 18.682.130 dosis didapatkan dari vaksin hibah atau donasi, sementara sisanya yakni 640.000 dosis didapatkan dari skema Business to Business (B2B).
"Hal ini menjadikan kita perlu untuk segera memanfaatkan vaksin-vaksin tersebut dalam waktu yang lebih cepat," ujar Nadia.
(khr/isn)