Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menepis dugaan terkait tekanan ke pihaknya dalam memberikan perizinan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin virus corona (Covid-19) yang sudah beredar di Indonesia.
Sebelumnya dugaan itu diungkap Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Anshori Siregar.
Penny menekankan, batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin. Ia juga menekankan langkah BPOM itu sudah sesuai dengan kaidah dan standar internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada tekanan sama sekali dalam hal ini diberikan kepada BPOM," kata Penny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (6/4).
Penny menjelaskan, perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin di Indonesia tidak serta merta menyasar kondisi vaksin yang sudah kedaluwarsa kemudian diperpanjang saat itu juga. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya adalah memperpanjang shelf life atau masa simpan vaksin yang beredar di masyarakat.
Metode perpanjangan itu menurutnya juga sudah melalui berbagai uji stabilitas dan mutu. Pada mulanya, vaksin diberikan masa simpan 3-6 bulan terhitung dari tanggal produksi. Namun seiring berjalannya penelitian terkini secara global, mutu vaksin ternyata tidak berubah apabila diperpanjang dua kali dari masa simpan awal.
Penny juga menyatakan pihaknya sudah berupaya meminta Kementerian Luar Negeri agar menerima vaksin hibah atau donasi yang masa simpannya masih panjang. Namun demikian, ia memahami bahwa dalam beberapa bulan lalu pemerintah tengah mati-matian berebut jatah vaksin dari negara lain.
"Dan keputusan untuk menggunakan vaksin yang diperpanjang shelf life-nya atau vaksin yang sudah diperpanjang tanggal kedaluwarsanya tentunya bukan ada di kami. Ada di pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Dalam forum yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Anshori Siregar sebelumnya menanyakan dugaan tekanan yang diterima BPOM soal perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin. Ia menilai, sudah sebaiknya vaksin kedaluwarsa itu dibuang alih-alih dipakai.
"Apakah pernah ibu dipanggil oleh siapapun untuk memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin ini, saya ada dugaan begitu, ada tekanan dan lain-lain. Karena kalau sudah kedaluwarsa ya buang saja, kalaupun kurang ya beli lagi," ujar Anshori.