Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyinggung perebutan 'lahan' terkait kisruh kewenangan antara Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Feri berpendapat kisruh itu seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, kewenangan perundang-undangan cukup ditangani satu instansi yang bertanggung jawab di bawah presiden.
"Ini kan perebutan lahan untuk mengendalikan permainan," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com via aplikasi pesan, Kamis (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri menilai kewenangan perundang-undangan cukup ditangani Kemenkumham. Kemenkumham, ucapnya, langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Menurutnya Kemenkumham tak perlu berkoordinasi lagi dengan Setneg terkait hal tersebut. Menurutnya, alur yang ada selama ini sudah tidak relevan.
"Dalam UU kan jelas bahwa menteri yang dimaksud adalah menteri bidang hukum. Dari situ langsung saja ke presiden," ujar Feri.
Feri juga menyebut kisruh ini sebagai bukti Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dipaksakan. Menurutnya revisi aturan itu hanya upaya mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
"DPR dan Pemerintah akan membuat publik kembali marah karena RUU PPPP ini jelas-jelas upaya 'menghalalkan' UU Cipta Kerja yang bermasalah," tuturnya.
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan kepada Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini dan Menkumham Yasonna Laoly tentang pernyataan Feri. Keduanya belum merespons hingga berita ini tayang.
Kisruh antara Setneg dengan Kemenkumham mencuat pada pembahasan RUU PPP di Badan Legislasi DPR. Draf aturan itu menyebut kewenangan perundang-undangan ditangani dua lembaga.
Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengaku kecewa dengan sikap pemerintah. Bahkan, politikus Partai Nasdem itu menyebut pemerintah memalukan.
"Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah. Jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini," ungkap Willy pada rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/4).