Anggota DPRD Surabaya Duga SLF Tunjungan Plaza 5 Kedaluwarsa

CNN Indonesia
Jumat, 15 Apr 2022 19:19 WIB
Anggota DPRD Surabaya Imam Syafii meminta Pemkot menghentikan sementara operasional Tunjungan Plaza 5 sampai Sertifikat Laik Fungsi diperpanjang lagi.
Anggota DPRD Surabaya Imam Syafii menduga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung Tunjungan Plaza (TP) 5 sudah kedaluwarsa sejak Januari 2021. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya, CNN Indonesia --

Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Nasdem, Imam Syafii mempertanyakan keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung Tunjungan Plaza (TP) 5, menyusul peristiwa kebakaran mal terbesar di Surabaya tersebut, Rabu (13/4).

Imam mengaku mendapat informasi SLF atau yang juga biasa disebut Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir Januari 2021 dan belum ada perpanjangan.

"Saya dapat informasi ILH (SLF) TP 5 sudah berakhir Januari 2021," kata Imam, Jumat (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kata Imam, sudah setahun lebih Tunjungan Plaza gedung 5 tak mengantongi SLF. Hal itu berbeda dengan TP gedung 6 yang berdasarkan temuannya sudah memiliki SLF sejak 17 September 2020.

"Sudah setahun lebih TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020," ujar dia.

Imam mengaku mencari tahu keberadaan SLF tersebut setelah mendapatkan informasi dari saksi mata kejadian, bahwa sistem peringatan kebakaran di TP 5 tak berfungsi. Salah satunya soal fire sprinkler.

Menurut Imam, SLF Bangunan Gedung diatur di Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.

SLF sendiri merupakan sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung, sebagai pernyataan bahwa bangunan itu laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

Sertifikat ini dapat diterbitkan jika kondisi gedung yang diajukan sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung atau dinas terkait.

SLF berfungsi memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan, dan memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

SLF berlaku secara periodik, dengan usia 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan lainnya. Jika sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan perpanjang SLF, sebelum bangunan bisa digunakan kembali.

Lebih lanjut, menurut Imam, jika informasi soal masa kedaluwarsa SLF TP 5 ini benar, pengelola dan manajemen mal tersebut sudah sembrono karena membahayakan banyak pihak.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk bersikap tegas dengan menghentikan operasional TP 5 sementara sampai uji kelayakan benar-benar dilakukan dan SLF diperpanjang.

"Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik,baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5," ujarnya.

Dikonfirmasi soal SLF itu, Direktur Marketing Pakuwon, Sutandi Purnomo Sidi menolak memberikan tanggapannya.

"Tanya yang menyebut aja. No comment," kata Sutandi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perihal SLF tersebut ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajad, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebelumnya, manajemen Tunjungan Plaza Surabaya memastikan sistem peringatan kebakaran, fire alarm dan fire sprinkler berfungsi dengan baik. Hal itu menjawab pernyataan saksi mata yang menyebut bahwa sistem fire springkler tak berfungsi saat kejadian.

"Seluruh fire fighting system bekerja dengan baik mulai dari fire alarm, fire sprinkler di dalam TP 5 bekerja dengan baik sehingga meminimalkan kerusakan," kata Sutandi, Kamis (14/4).

Kepala Dinas Kebakaran Surabaya, Dedik Irianto juga mengatakan sistem peringatan kebakaran termasuk salah satunya fire sprinkler di TP 5 berfungsi dengan baik. Hanya saja, karena api yang terlalu besar alat itu tak bisa memadamkannya.

"Berjalan kok. Sprinkler itu hanya berapa [kapasitasnya], itu seperti P3K-nya sambil menunggu sampai petugas datang. Dia juga dilengkapi smoke detector. Ada ketentuannya jarak 3 meter harus ada sprinkler," kata Dedik.

Sementara itu, saksi mata kebakaran di Tunjungan Plaza (TP) Surabaya mengaku sempat mendengar bunyi keras alarm peringatan kebakaran. Namun, tak ada air yang otomatis keluar dari fire sprinkler di langit-langit gedung.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER