Tersangka kasus pencurian dinamo dengan motif untuk membayar tanggungan utang pernikahan anaknya, Ariesal Dharsono, dilepaskan dari tuntutan lewat mekanisme keadilan restoratif.
Sebelumnya, permohonan penghentian penuntutan kasus diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Proses itu kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, Selasa (12/4).
"Jaksa Agung melalui Jampidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Ariesal Dharsono dari Kejari Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Selasa 12 April 2022 secara virtual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (16/4).
Kasus ini bermula pada 21 Februari 2022 saat Ariesal berniat mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I di Tambak Bayem, Besuki, Kabupaten Tulungagung, yang dulunya merupakan tempatnya bekerja selama sekitar satu tahun.
Ariesal berangkat ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil milik adiknya pada sore hari. Setibanya di lokasi, dia tidak langsung menuju tempat tambak tersebut, namun berhenti dan duduk-duduk di pantai yang tak jauh dari lokasi tambak itu sambil menunggu kondisi tambak sepi.
Saat situasi sudah sepi, Ariesal mendatangi lokasi tambak dan mencuri barang berupa enam unit dinamo dan tujuh unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel. Dia pun membawa barang itu ke mobil.
"Sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka membawa mobil pikap yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya," ujar Ketut.
"Selanjutnya tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut dan mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan tujuh unit gear box," ujar dia,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakkan ke dalam bak kendaraan pikap yang dibawa tersangka tersebut," ungkapnya.
Namun, kata Ketut, barang-barang tersebut tak laku dijual karena kondisinya tidak bisa dipakai dan penuh karat.
"Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka berniat untuk menjualnya, namun dikarenakan barang-barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat," kata Ketut.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Akhirnya, Ariesal membawa barang-barang tersebut ke pedagang rongsokan di wilayah Bandung. Barang tersebut kemudian laku dengan harga Rp800 ribu.
"Maka kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan atau dijual sebagai barang rongsokan dan setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp800 ribu," ujarnya.
"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut saksi (korban) Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp3,6 juta," imbuhnya.
Ariesal mengaku melakukan ini untuk membayar tanggungan utang pernikahan anaknya. Ketut menyebut Ariesal baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan utang pernikahan anak tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujar Ketut.
Ketut menyebut alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada Ariesal karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Tersangka Ariesal, kata Ketut, juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban telah memaafkan tanpa syarat.
"Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 4 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat," ucapnya.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus pencurian dinamo dengan motif untuk membayar tanggungan utang pernikahan anaknya, Ariesal Dharsono, dilepaskan dari tuntutan lewat mekanisme keadilan restoratif.
Sebelumnya, permohonan penghentian penuntutan kasus diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Proses itu kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, Selasa (12/4).
"Jaksa Agung melalui Jampidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Ariesal Dharsono dari Kejari Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Selasa 12 April 2022 secara virtual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (16/4).
Kasus ini bermula pada 21 Februari 2022 saat Ariesal berniat mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I di Tambak Bayem, Besuki, Kabupaten Tulungagung, yang dulunya merupakan tempatnya bekerja selama sekitar satu tahun.
Ariesal berangkat ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil milik adiknya pada sore hari. Setibanya di lokasi, dia tidak langsung menuju tempat tambak tersebut, namun berhenti dan duduk-duduk di pantai yang tak jauh dari lokasi tambak itu sambil menunggu kondisi tambak sepi.
Saat situasi sudah sepi, Ariesal mendatangi lokasi tambak dan mencuri barang berupa enam unit dinamo dan tujuh unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel. Dia pun membawa barang itu ke mobil.
"Sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka membawa mobil pikap yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya," ujar Ketut.
"Selanjutnya tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut dan mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan tujuh unit gear box," ujar dia,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakkan ke dalam bak kendaraan pikap yang dibawa tersangka tersebut," ungkapnya.
Namun, kata Ketut, barang-barang tersebut tak laku dijual karena kondisinya tidak bisa dipakai dan penuh karat.
"Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka berniat untuk menjualnya, namun dikarenakan barang-barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat," kata Ketut.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Barang Curian Tak Laku Dijual
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Adhi Wicaksono)
Akhirnya, Ariesal membawa barang-barang tersebut ke pedagang rongsokan di wilayah Bandung. Barang tersebut kemudian laku dengan harga Rp800 ribu.
"Maka kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan atau dijual sebagai barang rongsokan dan setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp800 ribu," ujarnya.
"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut saksi (korban) Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp3,6 juta," imbuhnya.
Ariesal mengaku melakukan ini untuk membayar tanggungan utang pernikahan anaknya. Ketut menyebut Ariesal baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan utang pernikahan anak tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujar Ketut.
Ketut menyebut alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada Ariesal karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Tersangka Ariesal, kata Ketut, juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban telah memaafkan tanpa syarat.
"Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 4 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat," ucapnya.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.