Ariesal Curi Dinamo untuk Bayar Utang Pernikahan Anak, Kasus Disetop

CNN Indonesia
Minggu, 17 Apr 2022 01:45 WIB
Tersangka pencuri dinamo dengan motif untuk membayar tanggungan utang pernikahan anaknya dilepaskan dari tuntutan.
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Adhi Wicaksono)

Akhirnya, Ariesal membawa barang-barang tersebut ke pedagang rongsokan di wilayah Bandung. Barang tersebut kemudian laku dengan harga Rp800 ribu.

"Maka kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan atau dijual sebagai barang rongsokan dan setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp800 ribu," ujarnya.

"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut saksi (korban) Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp3,6 juta," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariesal mengaku melakukan ini untuk membayar tanggungan utang pernikahan anaknya. Ketut menyebut Ariesal baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan utang pernikahan anak tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujar Ketut.

Ketut menyebut alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada Ariesal karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka Ariesal, kata Ketut, juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban telah memaafkan tanpa syarat.

"Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 4 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat," ucapnya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif;

Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(mts/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER