Tuan Rumah Festival HAM, Bogor Diminta Kaji Perda Penyimpangan Seks
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) meminta Wali Kota dan DPRD Kota Bogor meninjau ulang Perda No. 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Peninjauan perlu dilakukan mengingat Kota Bogor direncanakan menjadi tuan rumah Festival HAM 2022. Infid menilai ada beberapa poin dari Perda tersebut yang berpotensi melanggar HAM.
"Kota Bogor perlu meninjau ulang niatnya untuk menjadi tuan rumah Festival HAM 2022, sementara memperbaiki Perda sesuai dengan kaidah pengetahuan dan memastikan tidak adanya diskriminasi dalam peraturan yang dibuat," mengutip siaran pers INFID.
Lihat Juga : |
Salah satu tujuan perda dibuat yakni demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, teratur dan bermoral, beretika serta berakhlak mulia. Dalam mewujudkannya, ada sasaran pencegahan dan penanggulangan terhadap 15 perilaku menyimpan, termasuk homoseksual, lesbian dan biseksual.
Namun menurut INFID, mengutip Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa III yang diterbitkan Kemenkes, orientasi seksual tidak boleh dianggap sebagai sebuah gangguan. Dengan demikian, perda Kota Bogor tak sejalan dengan pedoman dari Kemenkes.
Selain itu, INFID juga mengutip International Classification of Diseases" revisi ke-5. Dijelaskan bahwa homoseksual, lesbian, dan biseksual tidak masuk dalam kategori gangguan kesehatan mental apalagi sebagai perilaku penyimpangan seksual.
"Dengan adanya Peraturan Daerah yang dibuat tanpa dasar pengetahuan yang memadai, Pemerintah Kota Bogor berpotensi melanggar HAM dengan memperparah diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan gender," mengutip siaran pers INFID.
INFID yakin perda yang dimaksud berdampak langsung terhadak kelompok minoritas mengenai akses kesehatan, berpotensi menutup akses terhadap sumber ekonomi, berdampak pada kesehatan psikis dan fisik serta berpotensi menerima kebencian.
INFID mendorong Pemkot dan DPRD Bogor untuk meninjau ulang Perda No. 10 tahun 2021 agar potensi pelanggaran HAM bisa dicegah.
"Komnas HAM dapat membuka ruang diskusi dan memastikan jalannya proses perbaikan Perda dilaksanakan dengan inklusif," mengutip siaran pers INFID.
Diketahui, Bogor direncanakan menjadi tuan rumah Festival HAM 2022 dan telah disepakati bersama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) serta Komnas HAM.
Mengutip laman resmi Komnas HAM, Walkot Bogor Bima Arya mengatakan Festival HAM 2022 ada tiga opsi waktu pelaksanaan yakni 27-29 Oktober, 9-11 November atau 9-11 Desember.