Pengacara Ade Armando Polisikan Sekjen PAN Hari Ini Jika Bukti Cukup

CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2022 12:03 WIB
Pengacara Ade Armando berniat melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait pencemaran nama baik lewat media sosial Twitter ke polisi (CNNIndonesia/Feybien Ramayanti)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Ade Armando, Aulia Fahmi berencana melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke kepolisian pada hari ini, Senin (18/4) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Laporan akan diajukan ke pihak kepolisian pada hari ini andai pengumpulan bukti sudah rampung dilakukan.

"Lagi mau diskusi dulu dengan tim. Kalau memang memungkinkan hari ini, hari ini kita laporkan," ujar Fahmi kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/4).

Fahmi mengatakan Sekjen PAN Eddy Soeparno akan dilaporkan dengan pasal 27 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

"27 ayat 3 UU ITE mengenai penghinaan di media elektronik. Muatan penghinaan. Karena cuitannya itukan seolah-olah dia [Eddy] itu mengklaim dia [Ade] itu penista agama. Ya jangan seperti itu lah. Ini sekelas Sekjen," kata Fahmi.

Senada, tim Kuasa Hukum Ade lainnya, Muannas Alaidid juga mengatakan pihaknya masih menyiapkan bukti. Dia belum bisa memastikan laporan diajukan ke polisi hari ini. Jika hari ini tidak memungkinkan, maka pelaporan dilakukan pada Selasa besok (19/4).

"Sedang disiapkan bukti-buktinya. Kalau sudah terkumpul mungkin besok. Besok kita akan datangi SPKT pihak kepolisian untuk membuat laporan polisi," kata Muannas saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/4).

Sebelumnya, Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno mengunggah cuitan usai Ade Armando jadi korban penganiayaan massa di lokasi demo dekat Gedung DPR, Jakarta pada 11 April lalu.

Dalam cuitannya, Dia tidak menyebut Ade Armando secara gamblang. Eddy hanya menggunakan inisial AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," demikian cuitan Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid lalu memberikan somasi kepada Eddy pada 14 April. Muannas menyatakan Ade Armando tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Menurutnya, cuitan Eddy mengarah kepada dugaan pencemaran baik. Jika cuitan tidak dihapus dalam 3x24 jam, Muannas berniat menggugat Eddy secara perdata dan pidana.

(blq/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK