Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid memberikan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Somasi dilayangkan karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter.
Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terdapat empat poin yang disampaikan yakni sebagai berikut.
Muannas meminta Eddy Soeparno menghapus cuitannya dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun Twitter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muannas memberikan waktu 3x24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi. Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya, dikutip dari detikcom, Senin (18/4).
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno mengunggah cuitan usai Ade Armando jadi korban penganiayaan massa di lokasi demo dekat Gedung DPR, Jakarta pada 11 April lalu.
Lihat Juga : |
Dia tidak menyebut Ade Armando secara gamblang dalam cuitannya. Eddy hanya menggunakan inisial AA.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," demikian cuitan Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Eddy Soeparno untuk meminta respons atas somasi yang dilayangkan Ade Armando. Namun yang bersangkutan belum menjawab.
Baca selengkapnya di sini...
(blq/bmw)