MKD Sentil Ade Armando Somasi Sekjen PAN: Anggota DPR Kebal Hukum

CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2022 15:50 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI merespons langkah tersangka penistaan agama Ade Armando yang melayangkan somasi terhadap politikus PAN Eddy Soeparno.
Ade Armando masih berstatus tersangka penistaan agama. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman membela kerabatnya yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno usai disomasi pegiat media sosial yang juga tersangka kasus penistaan agama Ade Armando.

Sebagai anggota dewan, Habib mengingatkan bahwa Eddy memiliki imunitas atau kekebalan hukum. Hal itu seperti diatur Pasal 20A maupun Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Suparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum," kata Habib kepada CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi, Senin (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 224 UU MD3, Habib berujar, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya.

Pendapat tersebut baik baik disampaikan secara lisan maupun tertulis, di rapat DPR atau di luar rapat DPR selagi masih terkait fungsi dan wewenang anggota dewan.

Selain itu, urai Habib, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR, selagi terkait tugas dan wewenangnya.

Habib pun menyarankan kepada pihak yang keberatan dengan sikap atau ucapan anggota DPR yang menjalankan tugas, agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.

"Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Soeparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," kata politikus Partai Gerindra itu.

Ade Armando lewat kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Eddy atas tuduhan pencemaran nama baik. Lewat kuasa hukumnya Muannas Alaidid, Ade merasa dirinya merupakan AA dalam cuitan Eddy yang disebut sebagai tersangka penistaan agama.

"Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama," demikian salah satu bunyi somasi Ade kepada Eddy.

Kasus tersangka kasus penistaan agama sendiri bermula saat Ade dilaporkan seorang warga karena cuitan yang dibuatnya di akun Twitter tahun 2016 silam.

Kala itu, Ade menuliskan 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues'.

Polisi sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus ini. Namun, pihak pelapor lantas menggugatnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, sampai saat ini Ade masih berstatus sebagai tersangka, namun tak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.

Masih pada tahun yang sama, Ade Armando mengunggah foto Habib Rizieq bersama sejumlah ulama memakai topi Santa Claus. Ade pun kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, Ade dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Lalu, pada 2018, Ade juga membuat cuitan bahwa azan tak suci. Untuk kesekian kali ia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

(thr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER