Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejagung

CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2022 14:13 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung.
Berkas perkara tersangka Doni Salmanan diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @donisalmanan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan, ke Kejaksaan Agung. Doni saat ini ditahan di Rutan Bareskrim.

"Berkas (perkara) baru dikirim hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (18/4).

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan bukti hingga penyusunan dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni, selaku affiliator aplikasi Quotex, bisa mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member-nya kalah dalam opsi biner. Korban yang menempatkan dana di aplikasi tersebut karena terpikat promosi Doni ada lebih dari 25 ribu orang.

Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.

Beberapa publik figur pun telah diperiksa penyidik, di antaranya yaitu Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian, dan Atta Halilintar.

(mjo/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER