ANALISIS

Bahaya Terima Uang 'Hantu' Seperti dari Indra Kenz dan Doni Salmanan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2022 07:00 WIB
Pengamat mengingatkan bahaya mengintai penerima uang panas yang berasal dari investasi bodong, termasuk dari affiliator opsi biner Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Pengamat mengingatkan bahaya mengintai penerima uang panas yang berasal dari investasi bodong, termasuk dari affiliator opsi biner Indra Kenz dan Doni Salmanan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat kepolisian tengah aktif mengusut kasus penipuan berkedok investasi opsi biner (binary option). Pasalnya, aksi yang aktif dipromosikan oleh para 'crazy rich' seperti Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Doni Salmanan ini telah memakan banyak korban yang merugi hingga miliaran rupiah.

Tak hanya itu, opsi biner juga melibatkan para pesohor Tanah Air mulai dari influencer media sosial hingga artis yang memiliki banyak penggemar. Dengan begitu, mudah saja aksi ini menggaet banyak perhatian para pengikut dan berujung menelan banyak korban.

Aplikasi binary option saat ini sangatlah beragam, sebut saja Binomo dengan Indra Kenz sebagai affiliator hingga aplikasi Quotex dengan affiliator Doni Salmanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai affiliator, keduanya kerap memamerkan harta. Bahkan, mereka mampu membagi-bagikan sejumlah uang kepada pesohor Tanah Air hingga miliaran rupiah.

Nahasnya, kini keduanya harus mendekam dibalik jeruji setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Walau begitu, pihak kepolisian tengah memburu kemana larinya harta haram tersebut mengalir di beberapa orang ternama republik ini.

Penyanyi Rizky Febian harus terseret dalam kasus ini lantaran pernah menerima uang senilai Rp400 juta dari hasil menjual minuman miliknya kepada Doni. Akibatnya, Rizky harus diperiksa kepolisian hingga 4 jam dan dicecar 19 pertanyaan.

Kemudian, influencer Reza Oktovian alias Reza Arap, content creator Arief Muhammad, hingga Youtuber Atta Halilintar juga tak lepas dari pemeriksaan polisi pada Kamis (17/3) lalu.

Reza diketahui pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Doni saat melakukan siaran langsung di media sosial YouTube pada Juli tahun lalu. Akibatnya, Reza juga harus berhadapan dengan polisi dan dicecar 25 pertanyaan selama 6,5 jam.

Sementara itu, kuasa hukumnya Irvan Fauzi mengatakan bahwa kliennya menjelaskan apa yang diketahui dirinya terkait dengan kasus tersebut. Dia pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait nasib uang yang diterima kliennya dari Doni.

"Untuk hal itu kami tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik dan kami menunggu instruksi penyidik selanjutnya," tandasnya.

Arief Muhammad bahkan pernah menerima uang dari Doni yang merupakan hasil penjualan mobil mewah merek miliknya yakni Porsche senilai Rp4 miliar.

"Sesuai yang sudah diprediksi jadi sebenarnya hari ini kami cuman ngobrol mengenai jual beli mobil aja karena kebetulan Doni Salmanan beli mobil Porsche aku," kata Arief kepada wartawan di Mabes Polri.

Sementara itu, Youtuber Atta Halilintar pernah mendapatkan kado tas bermerek Dior dari Doni Salmanan. Namun, kini hadiah tersebut telah diserahkan oleh Atta Halilintar kepada Bareskrim Polri.

Jerat Pidana Mengintai

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa gaya hidup orang kaya menjadi salah satu alasan kenapa para artis tidak mengindahkan sumber uang yang diterima dari siapapun, termasuk Doni Salmanan.

Terlebih, tidak banyak artis yang memiliki penasehat hukum dan bisa memberikan pandangan soal risiko dari uang 'hantu' yang tidak jelas sumbernya.

Lihat Juga :

"Daya tarik uang panas sering tidak disadari oleh sebagian artis, karena gaya hidup jetset membuat kebutuhan menjadi tinggi. Jadi siapapun yang mau kasih, pasti diterima, urusan soal legalitas sumber uang tidak semua paham. Berapa banyak artis yang punya konsultan hukum, atau paham bahwa sumber dana yang tidak jelas punya risiko tinggi?," kata Bhima kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/4).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut juga membenarkan bahwa penerima uang yang tidak jelas asal usulnya tersebut dapat berpotensi dikenakan hukuman dalam tindak pidana pencucian uang.

"Kalau terima uang sumbernya tidak jelas, bisa-bisa bukan sekedar mengembalikan uangnya tapi juga ikut terseret dalam pencucian uang," katanya.

Pihak yang tidak mengetahui asal usul 'uang hantu' tersebut dan kemudian mengetahui bahwa sumbernya tidak baik, maka sebaiknya dikembalikan. Sementara itu, pihak yang mengetahui dan sengaja menerima 'uang hantu' tersebut maka dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Tips Hindari Uang 'Hantu'

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER