Ade Armando Resmi Polisikan Sekjen PAN Terkait Penistaan Agama

CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2022 15:46 WIB
Ade Armando resmi melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait pencemaran nama baik.
Ade Armando polisikan Sekjen PAN. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Ade Armando resmi melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait pencemaran nama baik.

Diketahui, Eddy sempat membuat sebuah cuitan di akun Twitternya yang dianggap menyinggung Ade. Meski, dalam cuitan itu Eddy hanya menuliskan inisial AA.

"Sudah, dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan terhadap Eddy itu terdaftar dengan laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Andi Windo dan terlapor yakni M. Eddy Soeparno. Masih dalam laporan itu juga tertulis bahwa korban adalah Ade Armando.

Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno membuat cuitan di akun Twitternya usai Ade Armando jadi korban penganiayaan massa di lokasi demo dekat Gedung DPR, Jakarta pada 11 April lalu.

Dalam cuitannya itu, Eddy tidak secara gamblang nama menyebut Ade Armando. Eddy hanya menggunakan inisial AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," demikian cuitan Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

Usai cuitan itu, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Eddy pada 14 April. Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terdapat empat poin.

Kata Muannas, cuitan Eddy mengarah kepada dugaan pencemaran baik. Jika cuitan tidak dihapus dalam 3x24 jam, Muannas berniat menggugat Eddy secara perdata dan pidana.

Polda Metro Jaya sendiri masih bungkam dan berdalih sedang memeriksa soal kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando dan statusnya sebagai tersangka. Diketahui, kasus Ade itu berawal dari laporan seseorang buntut cuitan yang dibuatnya di akun Twitter tahun 2016 silam.

Ade kala itu menuliskan 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena mesti menunggu dari penyidik.

"Saya belum bisa kasih komentar dulu harus saya cek ke penyidik dulu. Ini kan harus dari penyidiknya datanya," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (18/4).

Polisi sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus ini. Namun, pihak pelapor lantas menggugatnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, sampai saat ini Ade masih berstatus sebagai tersangka, namun tak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER