Jaksa Agung soal Kasus CPO: Menteri Pun, Kalau Ada Bukti Kami Tindak
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin tak ragu untuk melakukan penindakan hukum terhadap segala pihak yang terkait dengan sengkarut kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Ia mengatakan bakal mengusut jika ada indikasi persekongkolan jahat yang melibatkan pejabat negara setingkat menteri.
"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta akan kami lakukan itu (penindakan hukum)," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
Ia mengatakan penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara dugaan pemberian izin CPO untuk melakukan ekspor ke beberapa perusahaan oleh Kementerian Perdagangan.
"Artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," kata Burhanuddin.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan empat tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, dan tiga pejabat teras perusahaan swasta.
Dari pihak swasta adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka..
Sebagai informasi, kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin.
Jaksa mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri. Penyidik pun masih mendalami itu.
Namun, belum ada pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam pasal yang dijerat kepada para tersangka.
Mereka dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.