Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendalami dugaan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Tak hanya itu, namun juga dugaan gratifikasi ke pejabat Kemendag.
"Pertama kami akan mengarahkannya ke perekonomian negara. Kemudian, korporasi (terjerat) sangat mungkin itu dan kami sudah perintahkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus) dan Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk lakukan itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi dalam pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang dalam beberapa waktu terakhir membuat masyarakat mengalami kesulitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut.
"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," jelasnya.
Selama proses penyidikan, kata dia, Jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain itu, penyidik juga menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Jaksa menduga bahwa Indrasari menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Dimana, perusahaan yang mendapat izin tak berhak untuk mendapatkan hal tersebut.
Kejagung belum menyematkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam pasal yang dijerat kepada para tersangka saat ini.
Mereka dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.
(mjo/asa)