Tersangka kasus pencurian dinamo dengan motif untuk membayar tanggungan utang pernikahan anaknya, Ariesal Dharsono, dilepaskan dari tuntutan lewat mekanisme keadilan restoratif.
Sebelumnya, permohonan penghentian penuntutan kasus diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Proses itu kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, Selasa (12/4).
"Jaksa Agung melalui Jampidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Ariesal Dharsono dari Kejari Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Selasa 12 April 2022 secara virtual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (16/4).
Kasus ini bermula pada 21 Februari 2022 saat Ariesal berniat mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I di Tambak Bayem, Besuki, Kabupaten Tulungagung, yang dulunya merupakan tempatnya bekerja selama sekitar satu tahun.
Ariesal berangkat ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil milik adiknya pada sore hari. Setibanya di lokasi, dia tidak langsung menuju tempat tambak tersebut, namun berhenti dan duduk-duduk di pantai yang tak jauh dari lokasi tambak itu sambil menunggu kondisi tambak sepi.
Saat situasi sudah sepi, Ariesal mendatangi lokasi tambak dan mencuri barang berupa enam unit dinamo dan tujuh unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel. Dia pun membawa barang itu ke mobil.
"Sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka membawa mobil pikap yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya," ujar Ketut.
"Selanjutnya tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut dan mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan tujuh unit gear box," ujar dia,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakkan ke dalam bak kendaraan pikap yang dibawa tersangka tersebut," ungkapnya.
Namun, kata Ketut, barang-barang tersebut tak laku dijual karena kondisinya tidak bisa dipakai dan penuh karat.
"Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka berniat untuk menjualnya, namun dikarenakan barang-barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat," kata Ketut.
Bersambung ke halaman berikutnya...