Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penertiban dengan memasang papan peringatan di 30 titik aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Langkah itu merupakan upaya untuk menyelamatkan aset daerah yang saat ini dikuasai pihak lain.
"Aset-aset tersebut di antaranya berupa tanah, bangunan, rumah dan kantor dengan nilai sekurangnya mencapai Rp1 triliun," ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipi berujar pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. Ia menjelaskan BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara sehingga perlu dikelola dengan baik.
Ipi menambahkan aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah.
"Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah karena aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," imbuhnya.
KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemda dengan mengimplementasikan delapan fokus area perbaikan.
Meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen aset daerah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, serta tata kelola keuangan desa.
Ipi mengatakan pihaknya mengembangkan aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) untuk memonitor capaian kinerja pemda terkait delapan fokus area tersebut.
"Skor MCP menunjukkan indikasi tingkat kerawanan korupsi di suatu daerah. Semakin tinggi skor MCP menunjukkan semakin tinggi komitmen pemda untuk melakukan langkah dan upaya-upaya pencegahan korupsi," pungkas Ipi.
(ryn/rds)