Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) oleh Kejaksaan Agung.
Namun sebelum menyandang status itu, Indrasari beberapa kali pernah menjadi saksi untuk sejumlah kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Wisnu pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap kuota impor ikan tahun 2019. Wisnu menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, lembaga antirasuah menetapkan Risyanto dan Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, sebagai tersangka. Pada Kamis, 2 Juli 2020, Risyanto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana 4,5 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap US$30 ribu dari Mujib.
Selain kasus itu, Wisnu juga pernah menjadi saksi dalam kasus suap impor bawang putih. Wisnu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra yang saat itu merupakan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sempat menggeledah ruang kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Senin, 12 Agustus 2019.
Kasus suap impor bawang putih diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pekan awal bulan Agustus 2019. Dari giat tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, satu di antaranya ialah Nyoman.
Sementara itu, Wisnu saat ini tersandung kasus hukum dugaan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah di Kejaksaan Agung. Ia bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari pertama.
Tiga tersangka lain ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Wisnu sebagai pejabat di Kementerian Perdagangan diduga menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan tersebut.
(ryn/fra)