Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen menyebut jaksa tidak berhasil membuktikan guru ngaji di Bekasi, Muhammad Fikry dan tiga rekannya bersalah dalam kasus begal di Jalan Sukaraja yang menyeret namanya.
Fikry dan tiga rekannya akan menjalani sidang vonis pembacaan putusan hakim besok, Kamis (21/4).
"Di persidangan itu, jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa para terdakwa ini empat orang ini adalah para pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dituduhkan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembuktian yang dimaksud oleh Teo di antaranya soal alibi Fikry tidak berada di lokasi kejahatan. Bukti CCTV merekam Fikry tertidur di musala dekat rumahnya sepanjang malam kejadian.
Tuntutan jaksa penuntut umum di persidangan merujuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan dalam BAP tersebut telah dikonfrontasi dan dibantah di persidangan dengan saksi dan pembuktian dari pihak terdakwa.
Teo menyatakan BAP merupakan keterangan di luar persidangan sehingga tidak lagi bisa menjadi pertimbangan dalam sidang. Semua yang bisa dipertimbangkan. kata Teo, adalah fakta dalam persidangan.
Teo menjelaskan, hakim mesti menarik kesimpulan bahwa para terdakwa itu tidak bersalah karena ketidakberhasilan jaksa dalam pembuktian ditambah para saksi yang menguatkan para terdakwa.
Fikry ditangkap bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021 lalu. Usai ditangkap, Fikry dan delapan orang lainnya diduga disiksa agar mengaku telah melakukan pembegalan di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021.
Diketahui lokasi penyiksaan berada di seberang Polsek Tambelang, tepatnya di halaman gedung Telkom.
Dari penangkapan itu, sebanyak lima orang dibebaskan, sedangkan Fikry dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku begal sepeda motor dengan korban bernama Darusman Ferdiansyah.
Namun, berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan rekannya tidak pernah melakukan begal. Saat peristiwa itu terjadi, Fikry terekam CCTV sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 kilometer dari TKP.
Kemudian pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan lainnya. Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Kini, Fikry dan rekannya telah melewati rangkaian proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang dengan perkara nomor 697/Pid.B/2021 PN CKR selama hampir empat bulan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim akan digelar besok, Kamis (21/4).
Sebagai informasi, Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dituntut 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Fikry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Fikry, Randi Apriyanto, dan Muhammad Rizky masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (24/3).