Adik Indra Kenz Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Binomo
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, ditahan kepolisian setelah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong binary option Binomo oleh Bareskrim Polri pada Rabu (20/4).
"(Nathania) sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi oleh Detikcom, Kamis (21/4) dini hari.
Whisnu mengatakan adik Indra Kenz itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nathania Kesuma ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucapnya.
Dengan demikian, Nathania Kesuma menyusul sang kakak yang juga ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi sebelumnya lebih dulu menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.
Nathania sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka sejak Rabu (20/4) pukul 13.50 WIB.
Nathania ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan kekasih Indra, Vanessa Khong dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.
Mereka dijerat Pasal 5
dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Vanessa diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari kekasihnya itu.
Dari penelusuran penyidik, kata Ramadhan, Vanessa juga diduga menerima aset sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp7,8 miliar.
"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar rupiah. Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp7,8 miliar rupiah," jelas dia.
Baca selengkapnya di sini.
(rds)