Mahasiswa, guru ngaji dan juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Bekasi menghadapi sidang vonis pada hari ini, Kamis (21/4). Dia dituduh melakukan begal meski sebenarnya tertidur di masjid saat peristiwa terjadi.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dengan terdakwa Muhammad Fikry dan tiga orang lainnya.
Kuasa hukum Fikry dan tiga terdakwa lainnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen berharap Majelis Hakim menyatakan kliennya tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim harus menarik kesimpulan bahwa ini sah dan meyakinkan para terdakwa itu tidak bersalah dan bukan orang yang melakukan tindak pidana," kata Teo saat ditemui di kantor KontraS, Jakarta Pusat Rabu (20/4).
Teo mengatakan salah satu hal yang mesti menjadi pertimbangan hakim adalah tuntutan yang tidak bisa dibuktikan Jaksa.
Menurutnya, di persidangan yang telah berjalan Jaksa gagal membuktikan kliennya melakukan tindak pidana begal sebagaimana yang dituduhkan.
"Jaksa itu engak berhasil membuktikan bahwa para terdakwa ini empat orang ini adalah para pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dituduhkan," kata Teo.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto agar dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.
Kasus bermula ketika Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.
Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.
Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.
Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak berada di lokasi begal.
Sementara terdakwa lainnya yakni Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat keterangan sejumlah saksi.
Anggota Polsek Tambelang juga diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.
Penganiayaan diduga dilakukan ketika memaksa agar Fikry dkk mengakui telah melakukan begal. Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.
(iam/bmw)