Guru Ngaji Kader HMI Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Begal Bekasi

CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2022 14:44 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi menyatakan guru ngaji di Bekasi bersalah dalam kasus pembegalan (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Guru ngaji yang juga kader HMI di Bekasi Muhammad Fikry divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang dalam kasus pembegalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang (PN Cikarang) yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina G. menilai Fikry terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selain Fikry, hakim juga menyatakan tiga terdakwa lainnya yakni, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Aprianto bersalah.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky berupa pidana 9 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Cikarang, Chandra Ramadhani , di ruang sidang, Senin (25/4).

Terdakwa Abdul Rohman diberikan hukuman berbeda yakni 10 bulan penjara. Pasalnya, Abdul Rohman adalah orang yang melakukan kekerasan menurut jaksa.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Rohman berupa pidana 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa mereka terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

"Menyatakan terdakwa Abdul Rohman, Muhammad Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Hakim Chandra.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

Sebagai informasi, Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.

Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.

Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.

Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.

Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.

(iam/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK