Pimpinan Pesantren Protes Dituntut KAI Usai Ditabrak KRL di Citayam
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menuntut pertanggungjawaban dari pengemudi mobil Honda Mobilio, Ahmad Yasin, terkait kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat.
Pasalnya, buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4). Merespons tuntutan itu, Ahmad Yasin yang merupakan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) itu buka suara. Ia tidak terima dituntut.
"Kenapa harus dituntut? Orang mau menyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad, mengutip detikcom, Kamis (21/4).
Ahmad Yasin merasa tidak bersalah. Ia melintas saat perlintasan atau palang kereta masih terbuka. Menurutnya, justru seharusnya KAI membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa.
"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," tuturnya.
PT KAI sendiri akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban Ahmad Yasin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.
KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB.
Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," tegas Joni dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Baca berita lengkapnya di sini.