Ahmad Yasin, pimpinan Pondok Pesantren Darul Qur'an Fantastis di Citayam, Depok mengalami kecelakaan pada Rabu kemarin (20/4). Mobilnya menghantam KRL di Citayam, Depok hingga ringsek dan terjepit.
Dalam video yang diperoleh CNNIndonesia.com terlihat saat Ahmad Yasin berupaya keluar dari kendaraan. Tampak Ahmad Yani keluar sisi depan mobilnya yang telah ringsek akibat bertabrakan dengan KRL.
Setelah berhasil keluar, Ahmad Yasin langsung memanjat pagar pembatas untuk keluar dari area perlintasan kereta api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ahmad Yasin berupaya menyeberang jalan yang saat itu ramai kendaraan. Beberapa pengendara yang melintas juga tampak memperhatikan bagaimana Ahmad Yasin berusaha meloloskan diri.
Masih dalam video itu, Ahmad Yasin yang mengenakan pakaian putih terlihat berjalan dengan normal. Selain itu, juga terlihat bahwa dia tak mengalami luka serius akibat kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, Ahmad Yasin mengungkapkan kecelakaan terjadi saat dirinya dalam perjalanan dari pondok pesantren sekitar pukul 06.30 WIB. Ia mengendarai mobil hendak menuju ke Jakarta Selatan sambil membuka aplikasi peta.
"Saat membuka map mengarahkan ke arah yang lebih dekat, map-nya lebih dekat lewat situ," ujarnya, Rabu (20/4).
Setiba di perlintasan rel, palang pintu terbuka. Kala itu, ia juga mendengar petugas berteriak memperingatkan dirinya, tetapi saat itu ia pasrah.
"Saya lihat ke kiri sudah ada kepala kereta, sehingga saya pasrah dan tidak panik," katanya.
Ia mencoba menutupi wajahnya untuk melindungi dari serpihan kaca sambil berteriak takbir.
"Saya sempat teriak takbir dan kereta berhenti," tuturnya.
Ketika membuka mata, Ahmad Yasin bersyukur karena selamat. Ia kemudian keluar dari dalam mobil dan menyelamatkan diri.
Sementara itu, PT KAI (Persero) berencana melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban dari pengemudi mobil yang menerobos palang pintu KRL di lintasan Citayam.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni dalam siaran pers, Rabu (20/4).
Joni mengimbau agar seluruh pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Ini sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.